Ketentuan dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor ini (berikut semua lampiran, perubahan dan atau pembaharuannya disebut
"KSK Rekening Investor") adalah ketentuan khusus terkait dengan pembukaan Rekening Investor di PT Bank CIMB Niaga, Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan ("
Bank") yang dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada akhir KSK Rekening Investor ini oleh Nasabah (selanjutnya disebut "
Nasabah").. Adapun isi ketentuan dari KSK Rekening Investor ini adalah sebagai berikut;
Pasal 1
PEMBUKAAN REKENING INVESTOR
-
1.1 INFORMASI DAN SPESIMEN NASABAH
-
1.1.1 Pembukaan Rekening Investor yang didasarkan pada permohonan tertulis oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan kemudian oleh Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada:
- Memiliki Sub Rekening di C-BEST;
- Memiliki Single Investor Identification (SID) di AKses
- Menyerahkan dokumen-dokumen lain sebagaimana terlampir dan dokumen atau informasi-informasi lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank
Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib menunjukkan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan oleh Bank terkait pembukaan Rekening Investor dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dkumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank melalui Perusahaan Efek berkenaan dengan pembukaan Rekening Investor adalah pelengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta yang terbaru. Nasabah juga menjamin bahwa yang menandatangani KSK Rekening Investor berikut seluruh dokumen terkait adalah pihak yang berwenang mewakili Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening Investor hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Investor disetujui oleh Bank.
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam buntuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah.
Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah.
Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
Rekening Investor dapat dibuka dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal Rekening Investor dibuka dalam mata uang asing, Nasabah mengetahui bahwa terdapat risiko perubahan nilai tukar yang diakibatkan karena menguat atau melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Perubahan ini bukan menjadi tanggung jawab Bank.
Pembukaan Rekening Investor oleh Nasabah dengan status pendidikan Mahasiswa diwajibkan untuk memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua Nasabah, kecuali Nasabah memberikan deklarasi dimana dana yang akan ditempatkan dalam Rekening Investor adalah dana miliknya sendiri dan batas nilai transaksi yang diperbolehkan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau batas nilai transaksi dalam jumlah lain yang ditentukan oleh Bank. Apabila nilai transaksi yang dilakukan Nasabah melebihi batas nilai transaksi tersebut maka Nasabah harus memberikan fotokopi KTP dari orang tua Nasabah.
-
1.1.2 Pembukaan Rekening Investor dilakukan melalui Perusahaan Efek atas kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek sebagaimana dituangkan dalam KSK Rekening Investor ini.
-
Pembukaan Rekening Investor efektif setelah disetujui oleh Bank dan Bank berhak menolak permohonan pembukaan Rekening Investor dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi atau data yang tidak valid.
-
1.2 Ketentuan Rekening Investor
-
1.2.1 Rekening Investor dapat berupa rekening tabungan atau rekening giro, dengan ketentuan bahwa rekening tabungan hanya khusus berlaku bagi Nasabah perorangan dan Rekening giro hanya khusus berlaku bagi Nasabah badan usaha atau individu yang sudah memiliki NPWP.
-
1.2.2 Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah dan tidak menerbitkan cek/bilyet giro sebagai media penarikan dana atas rekening giro.
-
1.2.3 Bank dapat memberikan jasa perbankan elektronik ("Jasa"), seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan /atau telepon.
-
1.2.4 Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KSK Rekening Investor ini.
-
1.2.5 Semua penrjanjian penyediaan jasa termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan Bizchannel@CIMB merupakan satu kesatuan dengan Rekening Investor, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut "Materi") yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KSK Rekening Investor dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan jasa tertentu tersebut.
-
1.2.6 AKSES KE JASA
-
Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KSK Rekening Investor.
-
Nasabah setuju untuk menggunakan jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KSK Rekening Investor dan maksud lain yang diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirima data dan instruksi.
Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo ("Penyetoran Dana") atau pengurangan saldo ("Penarikan Dana") pada Rekening Investor.
-
Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh instruksi tersebut dan Nasabah membebankan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut.
-
Bank berhak melakukan tindakan diluar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
-
Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, passsword, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada diantara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang.
-
Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidakikutsertaan antara nomor dan nama Rekening Investor.
-
Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu intsruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening Investor saja, bahkan bila nama pada Rekening Investor yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi instruksi yang dikeluarkan Nasabah.
-
Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati.
-
Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.
-
1.2.7 PROSEDUR
-
Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa dan Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Bank akan bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku di Bank.
-
Bank atas itikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu merubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam KSK Rekening Investor ini.
1.2.8 MATERI, PERLENGKAPAN, DAN PERANGKAT
-
Nasabah setuju menggunakan semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam KSK Rekening Investor ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
-
Nasabah setuju tidak akan merubah Materi serta hanya akan menggunakan perangkat dan perlengkapan komputer yang memiliki lisensi dan telah disetujui oleh Bank dan/atau apabila Bank menyediakan perangkat dan perlengkapan tersebut, dengan cara yang ditentukan dalam Materi dan semata-mata sehubungan dengan Jasa.
-
Nasabah dilarang menggunakan tanpa izin atau melakukan modifikasi terhadap perangkat dan perlengkapan yang dimaksud.
-
Setelah berakhirnya pemberian Jasa, semua Materi, perangkat dan perlengkapan yang disediakan bank harus dikembalikan kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
- Ketentuan dalam butir 1.2.8 ini berlaku, baik terhadap Materi yang disertai hak cipta maupun tidak, namun demikian KSK Rekening Investor ini tidak dapat mempengaruhi status hak cipta dari Materi dimaksud.
1.2.9 PENGGUNA JASA
-
Nasabah ("Pengguna Jasa") memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan instruksi yang diberikan atau akan diberikan Nasabah atau oleh pihak yang mewakili Nasabah berdasarkan Surat Kuasa ("Kuasa Pengguna Jasa").
-
Sepanjang bank bertindak sesuai dengan prosedur, maka Bank tidak berkewajiban memverifikasi jati diri atau wewenang dari Pengguna Jasa atau Kuasa Pengguna Jasa yang memberikan atau mengkonfirmasikan Instruksi atau isi Instruksi.
-
Dalam hal Bank, meragukan keabsahan atau wewenang yang bersangkutan, Bank dengan segera akan menyampaikan pemberitahuan, yang dapat disampaikan melalui telepon atau media komunikasi lainnya, kepada Nasabah mengenai penundaan atau penolakan instruksi tersebut.
1.2.10 KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
Nasabah dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank berkaitan dengan:
- Administrasi dan operasional Bank;
- Standard pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
- Tarif seperti namun tidak terbatas pada nilai tukar, biata ataupun tingkat bunga termasuk cara perhitungannya;
1.2.11 BUNGA
-
Bank dapat memberikan bunga atau bentuk imbalan lainnya atas Rekening Investor.
-
Apabila terjadi perubahan bunga atau imbalan, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini mengetahui bahwa perubahan bunga atau imbalan bukan merupakan perubahan syarat dan ketentuan produk.
1.2.12 ONGKOS DAN BIAYA
-
Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening Investor, atau pelaksanaan Instruksi, dimana Ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif lainnya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
-
JIka ada perubahan biaya maka Bank wajib memberitahukan terlebih dahulu ke Nasabah 30 hari kerja sebelum efektif berlaku dan jika nasabah keberatan maka nasabah bisa mengakhiri produk/layanan tersebut sebelum belakunya biaya baru tersebut.
- Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam KSK Rekening Investor ini.
-
Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya dan tarif akan dibebankan pada Rekening Investor yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Rekening Investor dimaksud.
1.2.13 PEMUTUSAN DAN PENGALIHAN HAK JASA
-
Nasabah dapat memutuskan penggunaan Jasa dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan.
-
Nasabah tidak boleh mengalihkan penggunaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, tanpa izin tertulis lebih dahulu dari Bank.
-
Mengingat sifat Jasa yang diberikan, maka Bank mempunyai hak untuk setiap waktu memutuskan atau mengalihkan penyediaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, kepada perusahaan affiliasi Bank.
1.3 PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
-
Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank sehubungan dengan Rekening Investor, keluhan/pengaduan hanya dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung kepada Perusahaan Efek untuk selanjutnya Perusahaan Efek berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek dalam menyampaikan keluhan Nasabah kepada Bank.
Pasal 2
KUASA KEPADA PERUSAHAAN EFEK
Nasabah dengan ini memberikan Kuasa kepada Perusahaan Efek untuk dan atas nama Nasabah untuk:
-
Membuka dan/atau mengurus pembukaan Rekening Investor atas nama Nasabah pada Bank yang digunakan khusus untuk penyelesaian transaksi efek baik atas transaksi penjualan maupun pembelian efek yang dilakukan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek dan untuk itu melakukan segala tindakan atas Rekening Investor terkait dengan tujuan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pendebetan dan pengkreditan serta penutupan Rekening Investor hanya dapat dilakukan untuk mengkreditkan dana ke rekening sebagai berikut:
- Rekening Giro Operasional Perusahaan Efek; atau
- Nomor Rekening Nasabah yang telah didaftarkan bersamaan dengan aplikasi pembukaan Rekening Investor.
Perusahaan Efek wajib memperhatikan hak Nasabah untuk tetap dapat menggunakan dana dalam Rekening Investor dan menutupnya dalam hal tidak ada lagi kewajiban penyelesaian transaksi efek Nasabah yang dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan maksud dan tujuan dari Rekening Investor.
-
Melakukan kewenangan pada angka 1 di atas melalui layanan perbankan yang tersedia pada Bank saat ini atau di waktu yang akan datang, termasuk namun tidak terbatas melalui layanan BizChannel@CIMB.
-
Mendaftarkan Rekening Investor dan rekening-rekening lainnya sebagaimana tersebut pada angka 1 pada layanan BizChannel@CIMB.
Selanjutnya melakukan segala sesuatu yang baik dan perlu terkait dengan pelaksanaan kuasa yang diberikan atas Rekening Investor tersebut diatas. Atas segala perselisihan dan akibatnya antara Nasabah dan Perusahaan Efek atau dengan siapapun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan atau Perusahaan Efek. Sehubungan dengan penggunaan layanan perbankan tersebut serta akan mentaati segala ketentuan yang berlaku atas layanan perbankan tersebut berikut perubahannya di kemudian hari.
Pasal 3
TRANSAKSI REKENING
3.1 PENARIKAN DAN PENYETORAN
Penarikan atas Rekening Investor dilakukan Perusahaan Efek berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek dan penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan. Penarikan dilakukan oleh PE pada rekening RDN berdasarkan SKDR di BizChannel@CIMB. Pemberian kuasa dan verifikasi mengikuti mekanisme yang ada di Bizchanngel. Bank melakukan verifikasi pada saat pembukaan rekening pada dokumen KSK berdasarkan pencocokan antara tanda tangan pada KSK dengan identitas diri (KTP).
Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan atau risiko dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa risiko dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek, terkait dengan dana pada Rekening Investor, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut. Penarikan dana dari Rekening Investor hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening Investor, termasuk namun tidak terbatas bilamana ketentuan/perjanjian yang berlaku Penarikan dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
Bank dapat mengenakan biaya untuk instruksi penarikan dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan Nasabah.
Nasabah wajib menyerahkan contoh tanda tangannya kepada Bank.
Nasabah menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan penarikan dana berdasarkan surat kuasa dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak berwenang tersebut beserta kewenangannya.
Dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha, Nasabah wajib menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana ("Pihak Berwenang") dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut berserta kewenangannya. {Bilamana membaca urutan di atas opersional rekening dilakukan oleh pihak ketiga/ perusahaan efek - sehingga kata dapat harus diubah}
Setiap media instruksi baik Surat Kuasa Nasabah atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pihak Berwenang sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank dan kewenangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada saat itu.
Bank berhak menunda dan/atau menolak setiap Instruksi Nasabah yang disebabkan Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang mengenai pencucian uang.
Atas penundaan dan/atau penolakan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah sendiri.
Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagi berikut:
- Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut.
- Dalam pelaksanaan penagihan, bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan
- Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.
Penyetoran dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
3.2 INSTRUKSI
Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi penyetoran dana dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau pihak ketiga lainnya, sedangkan Instruksi penarikan dana dilakukan oleh Perusahaan Efek. Apabila Nasabah menginginkan untuk melakukan tindakan terkait dengan Rekening Investor termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari Rekening Investor, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu harus menghubungi Perusahaan Efek dimana dananya diadministrasikan dalam Rekening Investor dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek maka Perusahaan Efek akan melakukannya untuk Nasabah.
Penyetoran Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tunduk pada ketentuan Bank Mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening Investor atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut dan Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah: (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Investor dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, (ii) melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening Investor akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna .
- 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram,teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor.
- 5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
- 5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank. Nasabah menjamin kepada Bank bahwa Perusahaan Efek akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum terkait penggunaan Rekening Investor.
- 5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Investor oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
5.5 Nasabah beserta dengan pihak yang dikuasakan dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank yang berkaitan dengan:
- Administrasi dan Operasional Bank;
- Standard pelayanan yang dapat diberikan oleh bank kepada Nasabah
- Tarif seperti namun tidak terbatas pada nilai tukar, biaya ataupun tingkat bunga termasuk cara perhitungannya
-
5.6 Bank dapat memberikan bunga atau bentuk imbalan lainnya atas Rekening Investor.
-
5.7 Apabila terjadi perubahan bunga atau imbalan, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
5.8 Nasabah memberikan Instruksi kepada Bank kemana bunga akan dibayarkan, dalam hal tidak ada Instruksi dari Nasabah, Bank akan mengkreditkan Bunga tersebut ke Rekening Nasabah yang bersesuaian.
-
5.9 Nasabah dengan ini mengetahui bahwa perubahan besaran bunga atau imbalan bukan merupakan perubahan syarat dan ketentuan produk.
-
5.10 Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pembayaran bunga, Bank tidak menerima keberatan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menerima pembayaran sesuai dengan Instruksi dan melepaskan Bank dari segala tuntutan kerugian.
-
5.11 Pajak atas Bunga ditanggung Nasabah dan dilakukan pemotongan oleh Bank sesuai dengan perpajakan yang berlaku.
Pasal 6
PENUTUPAN REKENING
- 6.1 Apabila setelah ditutupnya Rekening Investor masih terdapat sisa dana dalam Rekening Investor, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening Investor dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait dengan Rekening Investor tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan). Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening Investor yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening lain milik Nasabah yang ada atau ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
- 6.2 Nasabah dan/atau ahli waris dan atau pengganti haknya membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan Rekening Investor tersebut.
Pasal 7
KETENTUAN LAIN-LAIN
-
7.1 KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Rekening Investor dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi data Nasabah berikut data simpanannya kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan/atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Investor ini. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah secara khusus memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk (i) memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk tujuan yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank, termasuk memberikan laporan/mengirimkan data kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dengan pembukaan, penolakan permohonan pembukaan, pengelolaan, pemblokiran, pelepasan blokir maupun penutupan dan tindakan lain terkait dengan Rekening Investor serta informasi terkait dengan mutasi dana dan atau saldo pada Rekening Investor tersebut, (ii) melakukan pemblokiran Rekening Investor berdasarkan instruksi pemblokiran dari institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan (iii) melakukan pendebitan atas Rekening Investor sebesar jumlah kewajiban terhutang yang belum dipenuhi oleh Pemberi Persetujuan dan Kuasa.
-
7.2 PERUBAHAN
Dalam hal terdapat perubahan, penambahan, dan atau pengurangan ketentuan dalam KSK Rekening Investor maka Bank akan memberitahukan perubahan, penambahan dan atau pengurangan tersebut kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek. Nasabah setuju bahwa dengan dipergunakannya/dilakukan akses/transaksi atas Rekening Investor setelah diberitahukan/diumumkannya telah menyetujui perubahan atas ketentuan KSK Rekening Investor tersebut.
Dalam hal terdapat ketentuan dalam KSK Rekening Investor ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
-
7.3 KEABSAHAN
Keabsahaan serta berlakunya ketentuan dalam KP Khusus Rekening Investor tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam KP Khusus Rekening Investor menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.
-
7.4 PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
KSK Rekening Investor ini berikut dengan semua perubahannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan KSK Rekening Investor Nasabah ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
-
7.5 MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
-
7.5.1 Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening Investor dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening Investor kepada ahli waris.
-
7.5.2 Dalam hal Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Nasabah dengan ini memberikan kuasan dan persetujuan kepada bank untuk sewaktu-waktu untuk memblokir Rekening Investor dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening Investor kepada pihak pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk tersebut.
-
7.5.3 Bank berhak mensyaratkan dokumen sebagai dokumen pembuktian ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaiman dimaksud dalam butir 7.5.1 atau 7.5.2 di atas.
-
7.7 PEMBUKUAN DAN CATATAN BANK
-
7.7.1 Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening Investor beserta saldonya.
-
7.7.2 Apabila terdapat perbedaan antara pembukuan dan catatan Bank dengan pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan bahwa pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
7.7.3 Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan tertulis maupun tidak tertulis, seperti hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
-
7.7.4 Cara pemberian laporan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. antara lain melalui rekening koran, e-statement, jasa perbankan elektronik, atau percetakan pada buku tabungan milik Nasabah.
-
7.7.5 Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. Atas permintaan pencetakan mutasi rekening dari Nasabah. Bank berhak mengenakan biaya cetak mutasi rekening sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
-
7.7.6 Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
-
7.8 PEMBERITAHUAN
-
7.8.1 Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh nasabah apablia dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
-
7.8.2 Setiap pemberitahuan melalui alamat email harus dianggap telah disampaikan pada saat dikirimkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Servise/SMS), atau media elektronik lainnya diangggao telah disampaikan saat dikirimkan
-
7.8.3 Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan catatan mutasi rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh nasabah apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
-
7.9 PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI)
-
7.9.1 Atas seluruh dana yang terdapat dalam Rekening, Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) dengan segala hutang Nasabah kepada Bank dalam bentuk apapun baik yang sekarang ada maupun yang akan ada kemudian.
-
7.9.2 Untuk itu Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pencairan dan/atau pendebetan Rekening Investor guna pelunasan kewajiban Nasabah yang terutang pada Bank tersebut.
-
7.10 PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
-
7.10.1 Nasabah menyetujui bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening Investor, layanan e-channel, maupun produk dan/atau layanan nasabah lainnya dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah.
-
7.10.2 Pertimbangan Bank sebagaimana yang dimaksud pada butir 7.10.1 di atas adalah termasuk namun tidak terbatas pada :
-
Melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening Investor dan/atau layanan perbankan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal:
- Rekening Investor digunakan untuk penipuan/kejahatan;
- Nasabah memberikan data tidak lengkap atau tidak benar;
- Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang;
-
7.10.3 Saldo Rekening Investor yang telah ditutup, apabila tidak diambil oleh Nasabah dalam 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupannya, maka Bank berhak membebankan biaya administrasi yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank.
-
7.11 PERNYATAAN, JAMINAN DAN JANJI TAMBAHAN
-
Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KSK Rekening Investor ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KSK Rekening Investor ini, bahwa:
- Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
-
Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KSK Rekening Investor ini;
-
Pelaksanaan KSK Rekening Investor serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
-
Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
-
Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia;
- KSK Rekening Investor ini telah diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
-
Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening Investor, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatansannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
-
Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan yang tersebut di atas dalam melaksanakan instruksi;
-
Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihal Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan;dan
-
Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
-
Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan Instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan Instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
-
Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubaha dimaksud dalam catatan Bank.
-
Nasabah setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening Investor bila terdapat indikasi penipuan dan/atau kejahatan.
-
Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
-
Tanpa Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta diataatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KSK Rekening Investor bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
-
Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku
- KSK Rekening Investor ini tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia.
-
Apabila Nasabah memiliki atau memperoleh kekebalan yuridiksi suatu pengadilan atau proses hukum untuk dirinya sendiri atau harta bendanya, maka Nasabah dengan ini mutlak melepaskan hak atas kekebalan tersebut sehubungan dengan kewajibannya menurut KSK Rekening Investor ini dan selanjutnya melepaskan hak atas pembelaan diri sehubungan dengan kekebalan yang dimiliki atau diperoleh terhadap suatu keputusan pengadilan sehubungan dengan KSK Rekening Investor ini.
-
Bank dapat sewaktu-waktu merubah KSK Rekening Investor ini maupun ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis rekening. Dalam hal terjadi perubahan KSK Rekening Investor, maka sebelum perubahan tersebut dilakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dalam hal terdapat ketentuan dalam KSK Rekening Investor ini menjadi tidak belaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
-
7.12 PENANGANAN DAN KELUHAN
-
7.12.1 Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui cabang Bank, Layanan CIMB Niaga 14041, dan/atau melalui e-mail ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prsoedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/bantuan/prosedur-penyampaian-pengaduan
-
7.12.2 Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank degnan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
7.13 PENEGAKAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK (GCG)
Adapun komitmen Bank untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (GCG). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank yaitu website : http://ayolapor.tipoffs.info , email : ayolapor@tipoffs.info , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033
Demikian setelah ketentuan-ketentuan ini telah dibaca dan dipelajari dengan seksama oleh Nasabah dan isinya telah dimengerti Nasabah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Nasabah menandatangani KPUPR dan KSK Rekening Investor ini.