

-
Rekening Dana Nasabah tidak dapat dibuka dengan status rekening gabungan (joint account).
-
Rekening Dana Nasabah yang berbentuk rekening Giro tidak akan diberikan buku Cek/Bilyet Giro maupun tanda pengenal dalam bentuk apapun. Untuk Rekening Dana Nasabah yang berbentuk tabungan, BCA tidak menerbitkan maupun memberikan bukti kepemilikan bagi pemilik Rekening Dana Nasabah seperti buku tabungan, Kartu PASPOR BCA, atau Kartu BCA Dollar.
-
Segala transaksi atas Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
-
melalui KlikBCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA; dan
-
oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah mendapatkan kuasa dari pemilik Rekening Dana Nasabah untuk mengelola Rekening Dana Nasabah.
Transaksi pengkreditan dana ke Rekening Dana Nasabah oleh BCA dapat dilakukan melalui KlikBCA, counter, dan/atau sarana lain yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
-
-
Pemilik Rekening Dana Nasabah hanya dapat melakukan inquiry atau meminta saldo dan mutasi Rekening Dana Nasabah melalui sarana yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
-
BCA berhak menolak instruksi yang diberikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah selama BCA belum menerima pencabutan kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah yang telah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
-
Penutupan Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
-
oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; atau
-
oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
Proses penutupan Rekening Dana Nasabah dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari Pemilik Rekening Dana Nasabah.
-
-
Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk melakukan penutupan Rekening Dana Nasabah antara lain jika:
- Izin Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dicabut oleh otoritas yang berwenang;
- BCA diperintahkan untuk menutup Rekening Dana Nasabah oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku; dan/atau
- Perusahaan Efek atau Bank Kustodian terindikasi melakukan tindak pidana atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
Dana yang tersisa pada Rekening Dana Nasabah tersebut akan dipindahkan ke rekening yang ditunjuk oleh pemilik Rekening Dana Nasabah atau jika ditentukan lain oleh otoritas yang berwenang, ke rekening lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Hak dan kewajiban pemilik Rekening Dana Nasabah yang timbul sebelum penutupan Rekening Dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam butir 8 ini akan diselesaikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tanpa melibatkan BCA.
Atas pertimbangan tertentu BCA berhak menolak pembukaan dan/atau menutup Rekening Dana Nasabah.
-
Pemilik Rekening Dana Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
-
Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan diselesaikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tanpa melibatkan BCA.
-
Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari :
-
Ketentuan-Ketentuan Bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
-
Ketentuan-Ketentuan Tabungan Prestasi ("TAPRES") PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
-
Ketentuan-Ketentuan Rekening BCA Dollar PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
-
dan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan Rekening Dana Nasabah.
BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan produk BCA tersebut di atas.
-
-
Dalam hal terdapat perbedaan dan atau ketidaksesuaian antara Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 10 tersebut di atas, maka Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini yang berlaku.
-
Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini, ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 10 di atas, ketentuan terkait e-Statement Rekening Dana Nasabah, dan ketentuan lainnya yang berlaku di BCA sehubungan dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


-
KETENTUAN UMUM
- Penabung rekening TAPRES BCA adalah perorangan yang telah dewasa dan mempunyai kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (selanjutnya disebut “Penabung
- BCA akan menerbitkan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dapat digunakan olehPenabung untuk melakukan penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pembayaran, (selanjutnya disebut “Transaksi”) melalui konter, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Transaksi Contactless adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang memiliki fitur Contactless dengan mendekatkan Kartu PASPOR Tapres BCA (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu PASPOR Tapres BCA) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau Terminal milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard dengan atau tanpa menggunakan nomor sandi pribadi atau Personal Identification Number (PIN)
-
Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
-
Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Penabung lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Penabung.
- Kartu PASPOR Tapres BCA hanya untuk keperluan Penabung dan tidak diperkenankan dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu PASPOR Tapres BCA, termasuk penyalahgunaan Kartu PASPOR Tapres BCA untuk melakukan Transaksi Contactless, menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Kartu PASPOR Tapres BCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi.
- Setiap kali menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA, Penabung akan diminta untuk memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi di mesin EDC pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Penabung wajib merahasiakan PIN dan OTP (Time Password) yang dikirimkan ke nomor handphone Penabung. OTP hanya dipersyaratkan untuk transaksi tertentu antara lain untuk transaksi debit online jika merchant mewajibkan Penabung memasukkan OTP. Penabung tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN dan/atau OTP kepada siapa pun. Segala akibat penyalahgunaan PIN dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya
- Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, Penabung dapat melakukan Transaksi Contactless dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang memiliki fitur contactless tanpa memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN sampai dengan limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless.
- Dalam melakukan Transaksi Contactless, Penabung wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA, peraturan yang diterbitkan oleh prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun regulasi yang berlaku di masingmasing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless¸termasuk ketentuan mengenai limit transaksi dan frekuensi Transaksi Contactless yang dapat dilakukan oleh Penabung.
- Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 di atas, untuk kenyamanan Penabung, Transaksi Contactless tetap dapat dijalankan pada merchant tertentu yang daftarnya akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun Penabung belum melakukan pengaturan Transaksi Contactless.
- Penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA secara contactless sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
- Penggunaan PIN pada ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan Prima dan/atau Cirrus, mesin EDC BCA, atau mesin EDC lain melalui jaringan Maestro mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
- Dalam hal Kartu PASPOR Tapres BCA dicuri atau hilang maka Penabung wajib untuk segera memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Penabung kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Penabung tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA, maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
- Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu PASPOR Tapres BCA, baik pemberitahuan ke kantor cabang BCA maupun melalui HALO BCA akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA secara tertulis dari Penabung. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA maka setiap Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA milik Penabung yang telah dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Penabung ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Penabung pada saat Penabung mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA.
- BCA tidak melayani Transaksi apa pun terhadap rekening yang Kartu PASPOR Tapres BCA-nya telah dilaporkan hilang oleh Penabung kepada BCA, namun rekening tersebut masih dapat menerima dana masuk. Untuk dapat kembali melakukan Transaksi atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA tersebut, Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA ke kantor cabang BCA.
- Penabung dilarang menggunakan rekening TAPRES BCA untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
- Penabung dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening TAPRES BCA untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
- BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
- Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
- Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yangtidak benar kepada BCA;
- Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
- Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindakpidana.
- Penabung berhak mendapatkan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA diberikan oleh BCA, Penabung tidak memberikan sanggahan kepada kantor cabang BCA penerbit Kartu PASPOR Tapres BCA maka Penabung dianggap telah menyetujui segala data yang termuat dalam Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tersebut.
- Penyampaian Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA kepada Penabung dapat dilakukan dengan cara:
- Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA diakses melalui fasilitas e-Channel yang disediakan oleh BCA. Penabung dapat mengakses Laporan Mutasi Rekening dalam bentuk softcopy (e-Statement) melalui fasilitas e-Channel yang disediakan oleh BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA
- Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dikirimkan via e-mail. Penabung dapat meminta kepada BCA untuk mengirimkan Laporan Mutasi Rekening dalam bentuk softcopy (e-Statement) ke alamat e-mail yang ditentukan oleh diajukan saat Penabung mengajukan permohonan pembukaan TAPRES BCA.
- Apabila Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang dikirim ke alamat Penabung diterima oleh Penabung dalam keadaan terbuka atau rusak maka Penabung harus mencantumkan keterangan ‘terbuka atau rusak’ pada tanda terima Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA. Selanjutnya Penabung harus melaporkan ke kantor cabang BCA penerbit Kartu PASPOR Tapres BCA mengenai Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang terbuka atau rusak tersebut dengan membawa Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dimaksud.
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada rekening TAPRES BCA dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan pada pembukuan BCA kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya.
Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Penabung yang bersangkutan.
- Rekening TAPRES BCA akan ditutup otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAPRES BCA Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAPRES BCA selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
- Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
- Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
- Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
- Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAPRES BCA kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TAPRES BCA milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening tersebut.
- Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAPRES BCA maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAPRES BCA yang digunakan oleh Penabung dimaksud.
- Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening TAPRES BCA Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TAPRES BCA berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
- Penabung membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu PASPOR Tapres BCA yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA.
- BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
- Penabung dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Penabung, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data terkait rekening TAPRES BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
- Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
- Dengan membuka rekening TAPRES BCA maka Penabung tunduk pada ketentuan yang berlaku di BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa/fasilitas dan Transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Tapres BCA. BCA berhak untuk mengubah ketentuan yang berlaku di BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa/fasilitas dan Transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Tapres BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA
- Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atau suatu jumlah yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesinsetoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TAPRES BCA pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh Penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TAPRES BCA masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masingmasing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAPRES BCA setelah dana efektif diterima oleh BCA.
- Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAPRES BCA senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
- Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
- Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Penarikan dana atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, Penabung harus menunjukan Kartu PASPOR Tapres BCA-nya kepada petugas BCA. Penarikan atau pemindahbukuan dana akan diproses dengan menggunakan mesin EDC.
- Penarikan tunai atau pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.
- Apabila tanda tangan pada Slip Penarikan berbeda dengan tanda tangan pada Kartu PASPOR Tapres BCA dan/atau dokumen pendukung lainnya yang ditentukan BCA, BCA berhak menolak Transaksi atau meminta kartu identitas asli dari Penabung. Jika Penabung tidak dapat menyerahkan kartu identitasnya, BCA berhak menahan Kartu PASPOR Tapres BCA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan atau menolak Transaksi Penabung tersebut sampai dapat ditunjukkannya kartu identitas asli dari Penabung.
- BCA berhak meminta kartu identitas asli dari Penabung untuk penarikan tunai melalui konter dalam jumlah tertentu.
-
PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA
- Rekening TAPRES BCA akan diberikan bunga sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
- Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan/ ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
- Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yangberlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Penabung dapat meminta kepada BCA untuk tidak memberikan bunga atas simpanan Penabung di rekening TAPRES BCA. Sehubungan dengan hal tersebut, Penabung akan tetap mendapatkan bunga atas saldo ratarata bulanan dalam bulan berjalan atas rekening TAPRES BCA yang dihitung secara proporsional dari awal bulan sampai dengan 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal selesai diprosesnya permintaan Penabung kepada BCA untuk tidak memberikan bunga.
- Apabila Penabung mengajukan permintaan kepada BCA untuk kembali memberikan bunga atas simpanan Penabung di rekening TAPRES BCA, rekening TAPRES BCA akan diberikan bunga atas saldo rata-rata bulanan yang dihitung sejak awal bulan berjalan.
- Permintaan Penabung kepada BCA untuk memberikan atau tidak memberikan bunga atas simpanan Penabung di rekening TAPRES BCA dapat diajukan melalui kantor cabang BCA dengan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh BCA. Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang atau diberikannya kembali bunga yang dilakukan BCA atas permintaan Penabung.
-
PROSEDUR
Penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA
-
Kartu PASPOR Tapres BCA dapat dipergunakan oleh Penabung untuk melakukan transaksi :
- penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine);
- penarikan tunai di mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan ATM Prima dan ATM Cirrus;
- pemindahbukuan antar rekening di BCA dan transfer antar bank dalam mata uang Rupiah melalui ATMBCA, ATM bank lain melalui jaringan ATM Prima, dan jaringan penyedia jasa switching lainnya;
- pemindahbukuan ke rekening Dollar Amerika Serikat (USD)/ Dollar Singapore (SGD) melalui ATM BCAdalam mata uang yang ditentukan oleh BCA;
- pembayaran berbagai macam tagihan/angsuran dan pembelian pulsa melalui ATM BCA;
- pembelanjaan dengan Debit BCA melalui mesin EDC BCA dan mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard;
- penarikan tunai di merchant yang berstiker ”Tunai BCA”;
- transaksi debit online melalui jaringan Mastercard, khusus untuk pemegang Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard; dan/atau
transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, ATM, dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
-
Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:
- masukkan Kartu PASPOR Tapres BCA;
- masukkan PIN Penabung. Jika salah memasukkan PIN salah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
- pilih jenis transaksi yang diinginkan.
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA melalui mesin EDC adalah sebagai berikut:
- masukkan Kartu PASPOR Tapres BCA;
- periksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC;
- masukkan PIN Penabung. Jika salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
-
Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dilengkapi dengan fitur contactless melalui mesin EDC atau terminal lain milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard yang dapat menerima Transaksi Contactless adalah sebagai berikut:
- mendekatkan Kartu PASPOR Tapres BCA pada mesin EDC atau terminal;
- memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC atau terminal;
- untuk transaksi di atas limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless dan/atau Transaksi Contactless lainnya yang wajib menggunakan PIN, Penabung akan diminta untuk memasukkan PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
-
Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard untuk transaksi debit online adalah sebagai berikut:
- masukkan nomor Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard, expiry date, dan nomor CVV (Card Verification Value) ke aplikasi/website merchant;
- untuk merchant yang mensyaratkan adanya OTP, maka pada layar aplikasi/website merchant akan muncul instruksi untuk memasukkan OTP, dan selanjutnya Penabung wajib memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang sudah didaftarkan oleh Penabung untuk keperluan verifikasi transaksi debit online. Penabung wajib menjaga kerahasiaan OTP dan dilarang memberitahukan OTP kepada pihak manapun;
- melanjutkan transaksi di aplikasi/website merchant.
Penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA
- Dalam hal Kartu PASPOR Tapres BCA rusak maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian kepada kantor cabang BCA.
- Permohonan penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA yang rusak harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu PASPOR Tapres BCA yang rusak kepada BCA.
Penutupan Rekening TAPRES BCA
Apabila Penabung ingin menutup rekening TAPRES BCA maka Penabung wajib:
- Menyerahkan formulir permohonan penutupan rekening TAPRES BCA;
- Menyerahkan kartu identitas asli Penabung
- Menunjukkan Kartu PASPOR Tapres BCA milik Penabung;
kepada kantor cabang BCA.
Penutupan rekening TAPRES BCA dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening TAPRES BCA akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan Keluhan (Pengaduan)
- Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan TAPRES BCA dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
- BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait penanganan pengaduan oleh BCA dapat dilihat pada bca.id/penangananpengaduan.
-
-
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Jika penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat yang secara musyawarah oleh Penabung dan BCA telah dilaksanakan namun tidak mencapai mufakat, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
-
BAHASA
Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
PERHATIAN : PENABUNG TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN KARTU PASPOR TAPRES BCA DI BCA
Penabung dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Penabung atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko serta hak dan kewajiban terkait dengan rekening TAPRES BCA.


- DEFINISI
- RDN adalah Rekening Dana Nasabah.
- e-Statement RDN adalah mutasi rekening koran RDN dalam bentuk softcopy yang dikirimkan ke alamat e-mail yang diberikan Nasabah atau kuasanya kepada BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Nasabah adalah pemilik RDN.
- Perusahaan Efek adalah perusahaan efek tempat Nasabah mengajukan permohonan pembukaan RDN.
- Ketentuan adalah Ketentuan e-Statement Rekening Dana Nasabah BCA ini.
-
PERMOHONAN E-STATEMENT RDN
- Untuk dapat memperoleh e-Statement RDN, Nasabah atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-Statement RDN kepada BCA.
- Permohonan e-Statement diajukan kepada BCA melalui Perusahaan Efek atau sesuai ketentuan lainnya yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah atau kuasanya dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Permohonan e-Statement RDN akan diproses oleh BCA selama data identitas Nasabah yang mengajukan permohonan eStatement RDN sesuai dengan data yang tercatat di BCA.
- Atas pertimbangan tertentu, BCA berhak menolak permohonan e-Statement RDN yang diajukan Nasabah.
- Setelah permohonan e-Statement RDN selesai diproses oleh BCA, BCA akan mengirimkan e-mail notifikasi atas permohonan e-Statement RDN yang disetujui oleh BCA ke alamat e-mail yang diberikan Nasabah atau kuasanya.
-
E-MAIL
- Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan alamat e-mail milik Nasabah sendiri.
- Nasabah wajib memastikan bahwa alamat email yang diberikan Nasabah atau kuasanya adalah valid dan aktif serta dapat menerima e-mail dengan attachment dalam bentuk PDF yang akan dikirim oleh BCA.
- Nasabah wajib senantiasa menjaga ketersediaan space pada mailbox e-mail Nasabah.
- BCA tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat e-mail yang diberikan Nasabah atau kuasanya.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dan dengan ini membebaskan BCA dari segala macam klaim, tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Pengiriman e-Statement RDN, notifikasi, dan/atau informasi lainnya ke alamat e-mail Nasabah yang terdaftar di BCA.
- Alamat e-mail yang diberikan Nasabah atau kuasanya tidak valid, tidak aktif, atau tidak dapat menerima e-mail yang dikirimkan oleh BCA.
- Keamanan informasi atau data yang dikirim oleh BCA ke alamat e-mail yang diberikan Nasabah atau kuasanya merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah dapat mengajukan permohonan perubahan alamat e-mail Nasabah melalui Perusahaan Efek untuk diteruskan kepada BCA.
- Apabila Nasabah melakukan perubahan alamat e-mail, maka notifikasi mengenai perubahan alamat e-mail dimaksud akan dikirimkan oleh BCA ke alamat e-mail terbaru Nasabah yang tercatat di BCA dan alamat e-mail Nasabah yang tercatat di BCA sebelum perubahan alamat e-mail dilakukan.
- Alamat e-mail yang akan digunakan BCA untuk keperluan pengiriman e-Statement RDN, notifikasi atas transaksi terkait dengan e-Statement RDN, dan informasi lainnya terkait dengan e-Statement RDN, adalah eStatement@klikbca .com. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah alamat email pengiriman dari BCA tersebut di atas yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
- Alamat e-mail BCA sebagaimana disebutkan pada butir C.9 di atas hanya diperuntukkan bagi pengiriman e-Statement RDN maupun informasi lainnya terkait dengan e-Statement RDN dan tidak dapat menerima e-mail balasan yang dikirimkan oleh Nasabah.
- BCA tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diterima Nasabah dari alamat e-mail lain selain dari alamat email pengiriman yang telah ditentukan oleh BCA.
- Nasabah wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan agar e-mail yang dikirimkan BCA tidak dianggap sebagai spam, antara lain dengan mendaftarkan alamat e-mail BCA tersebut di atas dalam kontak alamat (address book) e-mail Nasabah.
-
PASSWORD E-STATEMENT RDN
- Nasabah akan menerima kata sandi yang akan digunakan untuk membuka eStatement RDN (“Password”). Password akan dikirimkan BCA ke alamat e-mail yang diberikan oleh Nasabah atau kuasanya dan tidak dapat diubah oleh Nasabah
- Nasabah wajib menjaga keamanan Password antara lain dengan cara:
- tidak memberikan Password kepada orang lain, kecuali untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu pada situs BCA yang mengharuskan Nasabah untuk memberikan Password.
- tidak memberikan akses ke alamat email yang dipergunakan untuk pengiriman e-Statement RDN kepada orang lain.
- hanya menggunakan komputer atau gadget pribadi dalam mengakses eStatement RDN (tidak menggunakan perangkat milik orang lain atau yang diakses oleh banyak orang).
- Apabila Nasabah menghendaki, Nasabah dapat mengajukan permintaan Password baru (reset Password) kepada BCA melalui Halo BCA atau Perusahaan Efek. BCA akan mengirimkan notifikasi reset Password beserta Password baru ke alamat e-mail Nasabah.
- e-Statement RDN yang telah dikirim BCA sebelum Nasabah melakukan reset Password hanya dapat dibuka dengan menggunakan Password yang terdaftar di BCA pada saat e-Statement RDN tersebut diterima oleh Nasabah. Untuk dapat membuka e-Statement RDN dengan menggunakan Password yang baru, Nasabah harus terlebih dahulu meminta ulang eStatement RDN melalui Halo BCA atau Perusahaan Efek.
-
E-STATEMENT RDN
- e-Statement RDN akan dikirimkan oleh BCA dalam bentuk file PDF sebagai attachment dari e-mail.
- Untuk dapat membuka e-Statement RDN, Nasabah wajib memasukkan Password yang diberikan BCA pada saat e-Statement RDN tersebut dikirimkan oleh BCA.
- Nasabah dapat meminta kembali eStatement RDN melalui Halo BCA atau Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
- BCA tidak akan mencetak dan mengirimkan rekening koran dalam bentuk hard copy (kertas) kepada Nasabah yang telah mengajukan permohonan e-Statement RDN.
- Atas pertimbangan tertentu, BCA berhak untuk tidak mengirimkan e-Statement RDN kepada Nasabah.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan tidak dapat diterimanya dan atau tidak dapat dibukanya e-Statement RDN oleh Nasabah karena alasan apapun di luar kesalahan BCA seperti mailbox e-mail Nasabah penuh atau adanya pembatasan tertentu dari administrator e-mail yang didaftarkan oleh Nasabah atau kuasanya yang menyebabkan eStatement RDN tidak dapat diterima atau dibuka oleh Nasabah.
-
FORCE MAJEURE
Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan apapun, dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya, karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.
-
PENGAKHIRAN PEMBERIAN ESTATEMENT RDN
Pemberian e-Statement RDN akan berakhir antara lain jika:
- RDN ditutup karena alasan apapun.
- Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran pengiriman e-Statement RDN kepada BCA melalui Perusahaan Efek.
-
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya isi dari Ketentuan ini.
- BCA setiap saat berhak untuk mengubah, melengkapi atau mengganti Ketentuan ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Dengan mengajukan permohonan eStatement RDN, Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada Ketentuan maupun prosedur yang berlaku di BCA yang mengatur mengenai pemberian e-Statement RDN.
- Ketentuan ini dibuat dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan antara kedua versi tersebut, maka Ketentuan dalam versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Ketentuan ini, BCA dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Nasabah, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, fasilitas perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, BCA dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.