PERNYATAAN NASABAH RDN BCA

Dengan ini nasabah menyatakan:

  1. Nasabah dengan ini mengajukan permohonan pembukaan Rekening Dana Nasabah di PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) melalui aplikasi atau website PT. Profindo Sekuritas Indonesia.
  2. Seluruh data atau keterangan yang diberikan kepada BCA melalui PT. Profindo Sekuritas Indonesia untuk keperluan pembukaan Rekening Dana Nasabah di BCA adalah benar, akurat, dan lengkap. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari pemberian data, keterangan, atau identitas yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak lengkap dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut.
  3. Nasabah telah membaca, mengerti, menerima, dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku di BCA terkait dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah di BCA. BCA berhak untuk mengubah persyaratan dan ketentuan terkait dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah mengetahui dan menyetujui segala bentuk pernyataan dan/atau dokumen tertulis lainnya dan/atau ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas berikut seluruh dokumen terkait dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah di BCA merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan data/dokumen pengajuan permohonan pembukaan Rekening Dana Nasabah di BCA.
  5. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
    1. PT. Profindo Sekuritas Indonesia untuk mengelola Rekening Dana Nasabah di BCA yang dibuka Nasabah melalui PT. Profindo Sekuritas Indonesia ("REKENING"), termasuk tapi tidak terbatas untuk mendebet, memindahbukukan dana dari REKENING, meminta data, mutasi, dan keterangan lainnya atas REKENING kepada BCA, mengkoneksikan REKENING ke fasilitas KlikBCA yang dimiliki oleh PT. Profindo Sekuritas Indonesia, menutup REKENING, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan REKENING terkait dengan transaksi efek yang dilakukan Nasabah melalui PT. Profindo Sekuritas Indonesia tanpa ada tindakan yang dikecualikan;
    2. BCA untuk memberikan segala dokumen, data, informasi, dan keterangan lainnya terkait dengan Nasabah, REKENING, dan keuangan Nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia maupun kepada otoritas berwenang di Amerika Serikat baik secara langsung maupun melalui OJK, otoritas pajak, dan/atau otoritas berwenang lainnya di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. OJK untuk memblokir, mendebet, dan/atau memindahbukukan dana dari REKENING untuk keperluan pengamanan dana Nasabah yang ada di REKENING
  6. Nasabah dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kuasa sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tersebut di atas dan dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun termasuk dari Nasabah terkait dengan pelaksanaan kuasa dimaksud.
  7. Kuasa sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas akan terus berlaku dan tidak dapat diakhiri karena alasan apa pun juga termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Khusus untuk kuasa sebagaimana dimaksud dalam butir 5a kuasa dapat berakhir dengan persetujuan tertulis dari PT. Profindo Sekuritas Indonesia.
  8. Nasabah setuju bahwa selama kuasa pengelolaan REKENING kepada PT. Profindo Sekuritas Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 5a tersebut di atas berlaku, Nasabah melepaskan hak Nasabah untuk melakukan pengelolaan atas REKENING termasuk tapi tidak terbatas hak untuk memberikan instruksi pendebetan dan pemindahan dana kepada BCA.
  9. BCA berhak memblokir, menolak transaksi dan/atau mengakhiri hubungan dengan Nasabah, antara lain apabila:
    1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA atau data yang diberikan dalam rangka pembukaan Rekening Dana Nasabah tidak benar, tidak akurat, atau tidak lengkap;
    3. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    4. Nasabah tidak memberitahukan perubahan data atau informasi yang telah Nasabah berikan kepada BCA;
    5. Menurut penilaian BCA, REKENING digunakan untuk:
      • Money game, arisan berantai/berjenjang, pyramid scheme, dan usaha lainnya yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran;
      • Melakukan tindakan/usaha yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  10. Nasabah telah memahami segala konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan REKENING, termasuk manfaat, risiko, biaya-biaya yang dibebankan atas pembukaan REKENING.
  11. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembukaan REKENING dan pengelolaannya oleh PT. Profindo Sekuritas Indonesia, termasuk tapi tidak terbatas pada penyalahgunaan dana yang ada di REKENING oleh PT Profindo Sekuritas Indonesia. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun termasuk dari Nasabah terkait dengan pembukaan REKENING dan pengelolaannya oleh PT. Profindo Sekuritas Indonesia.
  12. Nasabah dengan ini setuju bahwa rekening koran dari REKENING akan dikirim oleh BCA dalam bentuk e-Statement ke alamat e-mail yang telah diberikan oleh Nasabah pada permohonan pembukaan RDN.
  13. Nasabah memiliki/tidak memiliki* NPWP.
    Dalam hal Nasabah tidak memiliki NPWP, maka Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
    • Nasabah adalah Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP, antara lain memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah dengan ini mengikatkan diri untuk segera melakukan pengurusan NPWP dan segera menyerahkan fotokopi NPWP kepada BCA.
    • Nasabah adalah Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, saat ini tidak/belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk mendapatkan NPWP. Jika di kemudian hari persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi, maka Nasabah dengan ini mengikatkan diri untuk segera melakukan pengurusan NPWP dan segera menyerahkan fotokopi NPWP kepada BCA

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.