PERSETUJUAN PERJANJIAN ELEKTRONIK PEMBUKAAN REKENING EFEK PT. PROFINDO SEKURITAS INDONESIA

Surat Pernyataan dan Kuasa

Saya / Kami dengan ini menyatakan :
  1. Telah membaca dan memahami serta menyetujui : Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek di Perusahaan sebagaimana terlampir dalam Formulir Pembukaan, Prosedur dan Persyaratan Pembukaan Rekening Efek, Persetujuan Atas Ketentuan-ketentuan Penggunaan Online Trading dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek.

  2. Semua informasi yang saya/kami cantumkan dalam formulir ini adalah benar dan sah serta tidak terdapat penyembunyian fakta yang material. Saya/kami bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan yang Saya/Kami berikan tersebut.

  3. Memberi wewenang kepada Perusahaan dan/ atau afiliasinya untuk memeriksa kebenaran semua informasi tersebut.

  4. Tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh peraturan yang ditetapkan (termasuk pada perubahan-perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan, maupun peraturan- peraturan di bidang Pasar Modal.

  5. Menyatakan bahwa sumber dana yang saya/kami gunakan dalam bertransaksi pembelian efek bukan didapatkan dan/ atau berasal dari dan/ atau terkait dengan kegiatan pencucian uang (Money Laundering) atau kegiatan lain yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  6. Tidak akan menggunakan Rekening Efek ini sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang.

  7. Mengerti bahwa Persetujuan Pembukaan Rekening dapat diberikan berdasarkan informasi dalam formulir ini dan syarat-syarat perjanjian lainnya, maka Perusahaan mempunyai hak sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak menyetujui aplikasi ini tanpa adanya keharusan untuk memberikan alasan.

  8. Menyadari sepenuhnya bahwa Bursa Efek adalah pasar yang berubah-ubah secara cepat yang di dalamnya terkandung resiko kerugian dalam melakukan transaksi efek.

  9. Setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening, SID di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan RDN atau alternatif penyimpanan dana Nasabah di KSEI.

  10. Bahwa dalam hal jual/beli sehubungan dengan transaksi dalam Rekening Efek, tidak diperlukan persetujuan dari pihak ketiga lain termasuk spouse consent dan untuk itu saya/kami bertanggung jawab sepenuhnya untuk hal tersebut.

  11. Sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek dan pelaksanaan transaksi efek ini, saya/kami tidak melanggar maupun tidak menjadikannya dalam keadaan wanprestasi berdasarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain dimana saya/kami terikat di dalamnya.

  12. Apabila terjadi sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan, keberlakuan, atau pelaksanaan hak atau kewajiban, maka saya/kami dan PT. Profindo Sekuritas Indonesia sepakat akan mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak lainnya atas terjadinya perselisihan tersebut, menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dimaksud dengan cara musyawarah di antara saya/kami dengan PT. Profindo Sekuritas Indonesia.Dalam hal perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Saya/Kami dan PT. Profindo Sekuritas Indonesia sepakat untuk menyelesaikan perselishan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  13. Saya/kami dengan ini memberikan kuasa penuh dengan Hak Substitusi kepada : PT. Profindo Sekuritas Indonesia berdomisili di Gedung Permata Kuningan lantai 19, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Guntur Setiabudi-Jakarta Selatan 12980 (Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa").

    • Untuk mencairkan sebagian atau seluruh jaminan dan/ atau saldo yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN) dan/ atau menjual efek pada Rekening Efek atas nama Pemberi Kuasa dalam rangka menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa.

    • Untuk mengalihkan kepada rekening lain dan melakukan setiap tindakan yang sekiranya diperlukan berkaitan dengan rekening

    • Pemberi Pernyataan dan Kuasa, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemberi Pernyataan dan Kuasa yang diwakili oleh Penerima Kuasa.

    • Untuk memberikan data termasuk tetapi tidak terbatas pada mutasi dan/ atau saldo dana di RDN yang ada di Bank kepada Pihak yang diwajibkan secara hukum dan peraturan atau atas perintah pengadilan.

    • Untuk membuka rekening efek dan dana di Perusahaan dengan maksud pembelian, penjualan, penukaran, penyerahan ataupun maksud dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum lain seumumnya atas, atau sehubungan dengan setiap segala jenis efek

Dengan ini Pemberi Kuasa menyatakan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/ atau kekurangan yang timbul dari pemberian Kuasa ini dan membebaskan Penerima Kuasa dari segala tanggung jawab dan tuntutan berupa apapun dan dari siapapun juga sehubungan dengan pelaksanaan Kuasa ini.

Demikian Surat Pernyataan dan Kuasa ini dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan untuk dipergunakan sesuai dengan kepentingan.